Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Transaksi yang anda sebutkan dalam pertanyaan ini masuk dalam bab salam (pesanan), yaitu jual beli yang pembayarannya di muka dan penyerahan barangnya kemudian. Jika barang dagangan itu sudah jelas kreteria atau spesifikasinya, seluruh uang pembayarannya diserahkan di tempat akad dan jangka serah terima barang pun jelas, maka akad tersebut sah. Tapi jika uang pembayaran tidak […]


Menjual barang yang ditentukan spesifikasinya untuk diserahkan kemudian pada waktu tertentu masuk kategori kontrak atau akad salam (pesanan) yang diperbolehkan oleh syariat, namun dengan syarat biaya pesanan diserahterimakan secara penuh di tempat akad. Karena jika biaya pesanan tersebut tidak diterima secara penuh, maka tranksaksi tersebut berubah menjadi jual beli hutang dengan hutang (bai` ad-dain bid-dain) […]


Tidak apa-apa memperjualbelikan saham perusahaan-perusahaan yang tidak bergelut dalam transaksi riba dan merupakan perusahaan kepemilikan aset seperti perusahaan-perusahaan arsitektur, pertanian, industri produksi, dan sebagainya. Barangsiapa membeli saham perusahaan-perusahan seperti ini, maka dia boleh menjualnya kembali dan mengatur bagaimana maunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika saham-saham tersebut merupakan saham tetap yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, seperti menanam saham di perusahaan yang bergerak di bidang industri dan pemasaran, seperti pabrik semen atau perusahaan listrik, transportasi, pertanian atau perusahaan-perusahaan tetap lainnya, yang mana saham investor tidak kembali kepadanya, tetapi hanya menerima keuntungannya saja, maka saham seperti ini boleh dijualbelikan. Namun, […]


Apabila gandum dan jawawut ditukar dengan barang sejenis, maka disyaratkan ukurannya harus sama dan serah terima dilakukan di tempat transaksi. Jika kedua barang itu ditukar dengan barang yang bukan sejenis seperti menukar gandum dengan jawawut atau jagung, maka boleh berbeda ukurannya, tetapi harus saling diserahterimakan di tempat transaksi. Namun jika jual beli kedua barang tersebut […]


Tidak ada halangan untuk menjual hewan dengan hewan baik itu sama atau berbeda jumlahnya, secara kontan atau dengan tempo tertentu, namun dengan syarat hewan yang ditundakan penyerahannya itu harus jelas kuantitas dan kualitasnya serta jelas temponya karena Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan Abdullah bin `Amr Radhiyalahu `Anhuma membeli unta untuk berperang dan membayarnya […]


Bentuk transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk bentuk riba, karena merupakan pinjaman berbunga. Dan ini merupakan riba yang sangat jelas. Allah Ta`ala telah mengharamkan riba dan mengancam orang yang mempraktikkan dengan ancaman keras, dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua orang saksi dan pencatatnya. Oleh sebab itu, […]


Tidak boleh menggunakan bunga bank untuk membayar hutang para debitur perusahaan yang pailit atau yang mengalami masalah lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak boleh. Transaksi ini masuk kategori pinjaman yang menarik keuntungan, dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Dijelaskan, orang yang meminjamkan uang kepada Anda akan mengambil uang pokok beserta tambahannya, dan ini hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pensyaratan adanya tambahan dalam pinjaman merupakan bentuk riba yang sangat jelas, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كل قرض جر نفعًا فهو ربا “Setiap pinjaman yang menarik kemanfaatan (keuntungan) itu riba.” Para ulama juga telah berijmak akan hal itu. Keterlambatan peminjam dalam melunasi hutang tidak boleh dijadikan alasan pengenaan tambahan pembayaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Bagian Anda dari keuntungan mobil tersebut hukumnya halal, karena keuntungan ini dihasilkan dari bagian milik Anda pada mobil tersebut. Anda berkewajiban untuk melepaskan diri dari kerjasama dengan orang yang hartanya haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Aktifitas tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan; karena itu merupakan jual beli uang dengan uang disertai penambahan. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi haram seperti ini agar terbebas dari kewajiban agama dan selamat dari penghasilan yang haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.