Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Transaksi yang ditanyakan ini termasuk riba yang jelas-jelas diharamkan dalam Alquran, sunah dan ijmak. Karena itu tidak boleh bertransaksi dengan sistem tersebut, dan hendaknya Anda tidak terlibat di dalamnya dan mewaspadai hal yang diharamkan Allah; sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu `alaihi wa sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Persentase yang diambil bank dari dana pinjaman tersebut termasuk riba; karena hakekatnya adalah mengembalikan uang dengan tambahan yang jelas. Hal seperti ini menggabungkan riba fadhl dan riba nasiah, dan kedua jenis riba tersebut hukumnya haram, karenanya wajib dihindari bertransaksi dengan cara ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan Sistem Tabungan dan Simpanan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa tidak boleh ikut serta dalam sistem tersebut, karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam Alquran dan Sunah karena penambahan bagian dari perusahaan ke dalam dana simpanan tersebut merupakan tambahan riba, sebagaimana disebutkan pada pasal 10 dalam sistem […]


Ikut serta dalam sistem simpanan tersebut hukumnya tidak boleh karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam bentuk pinjaman berbunga, seperti yang terdapat pada pasal 6/b. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi tersebut, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta`ala dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Anda jual emas bekas yang ingin Anda tukar tersebut dan terima uangnya di tempat transaksi. Setelah itu Anda boleh membeli emas yang Anda inginkan, baik di toko yang membeli emas bekas Anda atau di toko lain, dengan syarat serah terima di tempat transaksi, yang artinya penjual dan pembeli tidak berpisah sebelum transaksi tuntas. Wabillahittaufiq, wa […]


Apabila wakil tersebut menyerahkan uang Dinar Aljazair kepada anda sebelum dia pergi ke Perancis sebagai pinjaman, kemudian setelah dia mengambil gaji pensiun ibu anda dari bank dalam bentuk uang Franc, dia itu menghitung pinjaman anda berdasarkan harga Dinar dan Franc di Aljazair saat penghitungan ini, tanpa mengambil tambahan dari nilai kurs tersebut, maka transaksi seperti […]


Transaksi seperti ini hukumnya haram, karena terdapat unsur riba nasiah dan riba fadhl. Transaksi ini, dari sisi jual beli mata uang dengan mata uang lain yang abstrak melalui penjualan sertifikat yang disebutkan tadi termasuk riba nasiah, dan dari sisi pembeli membayarkan uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak termasuk riba fadhl. Kedua jenis riba tersebut […]


Hal yang dipaparkan merupakan riba yang diharamkan oleh Alquran, Sunah, dan Ijmak kaum muslim, baik yang memberikan uang tambahan itu bank ataupun pemilik deposito. Karena itu, hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi dengan cara ribawi ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa transaksi pinjaman bank tersebut hukumnya haram, karena merupakan riba. Jika demikian masalahnya, maka haram hukumnya mengiklankan dan mempromosikannya, karena hal itu termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ […]


Letter of Credit (L/C) pada dasarnya adalah jaminan (dhaman). Hukum asal akad jaminan itu boleh selama tidak berkaitan dengan hal-hal yang dilarang syarak. Namun realita L/C biasanya tidak lepas dari pelanggaran syariat seperti praktik riba, pengambilan komisi atas jaminan tersebut, atau mengandung praktik akad batil seperti asuransi, penjual menjual barang yang tidak dimilikinya, dan lain […]


Hal yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk dalam bab iqalah, artinya adalah penolakan akad, penjual menarik kembali mobilnya dan pembeli menarik kembali uangnya. Adapun mengubah akad pertama menjadi sewa setelah berjalan selama sembilan bulan, maka ini tidak benar. Tapi, Anda boleh menjual mobil Anda itu dengan harga yang setara, baik kepada si penjualnya menggunakan […]


Siapa pun tidak boleh menjual tanah atau benda lainnya, kecuali jika statusnya sudah hak milik ketika dijual. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Jika penerimaan uang muka merupakan bukti terlaksananya jual beli, maka penjualan itu tidak boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]