Fiqih
Aborsi Karena Kekhawatiran Akan Kecacatan Janin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Beberapa pasien mengandung janin tanpa tempurung kepala tidak ada otak dan tulang penutup kepala. Biasanya janin seperti ini akan meninggal begitu lahir atau dua hari setelah kelahirannya.
Pertanyaannya, apakah kita selaku dokter boleh mengakhiri kehamilan dalam kondisi ini agar tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan psikis lantaran dirinya mengandung janin yang cacat fisiknya, karena sebagian pasien ini mengidap penyakit diabetes dan tekanan darah tinggi yang akan bertambah parah seiring dengan bertambahnya usia kehamilan.