Fiqih
Asuransi Kesehatan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Saya sampaikan kepada Anda bahwa Perusahaan Pembangunan Arriyadh (Arriyadh Development Company/ARDCO) menyediakan perawatan medis untuk karyawan dan anak istri mereka secara cuma-cuma, dengan membayarkan rekening pengobatan mereka di rumah sakit yang telah disetujui perusahaan. 
Hal itu sesuai dengan aturan khusus yang telah dijalankan. Perusahaan saat ini sedang berusaha untuk mencabut peraturan dan kontrak dengan salah satu perusahaan asuransi yang memberikan pengobatan kepada karyawan dan keluarga mereka. 
Di mana setiap tahun, Perusahaan Pembangunan Arriyadh melakukan pembayaran premi asuransi sekaligus, untuk biaya pengobatan setiap karyawan tanpa memandang apakah biaya perawatan selama setahun melebihi nilai yang telah dibayarkan pembayaran, atau justru lebih sedikit. Yang kami tanyakan pada permasalahan ini adalah:
1. Apakah Perusahaan Pembangunan Arriyadh boleh menjalin kontrak untuk asuransi seperti ini dengan perusahaan asuransi?
2. Apakah karyawan boleh memanfaatkan perawatan yang diberikan berdasarkan kontrak ini? Mengingat bahwa dalam klausul kontrak tersebut karyawan juga diwajibkan membayar persentase tertentu secara langsung kepada perusahaan asuransi, dari total biaya yang tertanggung?
3. Apakah dalam kondisi ini, Fatwa Komite Tetap No. 20629 tanggal 13/10/1419 H dapat diberlakukan?