Fiqih

Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Perusahaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Perusahaan
Saya bekerja di sebuah perusahaan. Perusahaan ini telah memiliki kesepakatan dengan beberapa rumah sakit untuk memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Prosedurnya adalah, perusahaan membayar kepada pihak rumah sakit, misalnya satu juta riyal per tahun. Dalam kontrak tersebut, pihak rumah sakit berkewajiban mengobati karyawan perusahaan untuk berbagai penyakit dan kecelakaan selama satu tahun yang disepakati. Apakah kami boleh berobat ke rumah sakit dengan sistem ini, ataukah hal tersebut termasuk judi?
HomeRadioArtikelPodcast