Fiqih
Ayah Kami Meninggal Dan Dia Punya Sekawanan Unta Kami Belum Membaginya, Namun Ternyata Saudara Sebapak Kami Meninggal Sebelum Dia Mengambil Bagiannya Dari Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya utarakan permasalahan saya ini dengan menyampaikan bahwa kami adalah sekumpulan saudara sekandung dan kami mempunyai seorang saudara sebapak lain ibu. Dia ini tidak punya istri dan tidak punya anak, sedangkan ibunya yang dicerai ayah kami mempunyai beberapa anak laki-laki dari suaminya yang kedua.
Ayah kami meninggal dan dia mempunyai sekawanan unta. Kami belum membaginya, namun ternyata saudara kami sebapak meninggal sebelum mengambil bagiannya dari warisan. Apakah ibunya dan saudara-saudaranya seibu mewarisi bagiannya dari harta warisan ayah kami? Dan apakah kami juga akan mewarisi harta ibunya? Kami berharap Anda berkenan memberi kami fatwa. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.