Fiqih
Ayah Memberi Anak Modal Berdagang Namun Tidak Mendapat Bagian Dari Keuntungan Berdagang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•2 min read

Segala puji hanya milik Allah, dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tiada nabi setelah beliau. Wabakdu Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat dari Direktur Lembaga Ilmiah Provinsi Rijal Alma', yang didelegasikan kepada Husain bin Ibrahim bin Muhammad Ya`qub, dengan nomor:
9 /1 tanggal: 2/1/1419 H, dan dilampiri dengan surat permohonan fatwa dari Ibrahim bin Ahmad Thawil, dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 392 tanggal: 10/1/1419 H. Dalam permohonan fatwanya disebutkan hal sebagai berikut:
Saya memiliki uang sebesar SR 70.000. Saya meminta dari ketiga anak saya agar salah satunya menggunakan uang ini untuk berdagang dengan ketentuan dia menjaga modal saya sebesar SR 70.000 tetap utuh dan mengembalikannya saat saya minta. Salah seorang dari ketiga anak saya menyanggupi, karena dia menganggur, dan dua saudaranya menyetujui hal itu dan menyatakan tidak ada masalah buat mereka.
Begitulah, anak tertua sayang mengambil uang itu, mempergunakan untuk berdagang dan dikaruniai Allah rezeki yang lumayan bagus. Sebagai bentuk bakti anak saya, dia memberiku sejumlah uang secara berkala, hingga dalam rentang delapan tahun uang yang diberikan anak saya kepada saya ini mencapai SR 11.000. Uang yang diberikan ini merupakan sebagian keuntungan dari penggunaan modal tadi.
Pertanyaan saya: Apakah saya boleh mengambil uang sebesar SR 11.000 yang merupakan bagian dari keuntungannya, sebagai tambahan atas modal yang saya berikan padanya untuk dipakai berdagang dan keuntungannya menjadi haknya? Tatkala saya wafat, apakah ahli waris saya berhak untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan itu, atau mereka hanya berhak menerima modal saja dari saudara mereka ini?