Fiqih

Bank Luar Negeri Mengambil Jumlah Tertentu Dari Deposito

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Bank Luar Negeri Mengambil Jumlah Tertentu Dari Deposito
Kami informasikan kepada Anda bahwa di luar negeri kami melakukan transaksi dengan bank-bank konvesional (ribawi). Praktiknya, setelah pendepositoan sejumlah uang, bank akan memberi Anda bunga. Dan pada saat penarikan, bank akan memotong 1% hingga 1,5% dari jumlah uang yang didepositokan. Apakah pemotongan sejumlah uang saat penarikan deposito ini bisa dianggap mengambil dari besaran uang yang diberikan sebagai bunga, sehingga dengan begitu kami terbebas dari uang riba?
HomeRadioArtikelPodcast