Fiqih
Barang Yang Tertinggal Di Tempat Penjual

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

Terkadang, karena banyaknya pembeli dan penjual yang berkunjung, hingga sebagian pelanggan yang datang membawa buku untuk dijual meninggalkannya karena lupa. Padahal kami belum menyepakati harganya. Terkadang, buku-buku itu dibawa agar kami dapat mengecek dan melihat-lihat terlebih dulu, setelah itu pelanggan pergi. 
Namun, dia tidak datang lagi, ada yang baru kembali dalam beberapa hari, beberapa bulan, bahkan terkadang tidak kembali sama sekali. Apa yang harus kami lakukan dengan buku-buku ini? Apakah kami boleh menjualnya, ataukah kami biarkan saja? 
Apabila kami tidak tahu pemiliknya atau kami tidak bertemu dengannya lagi, atau tidak tahu nama dan alamatnya, namun sebagian buku-buku itu ada yang tidak layak, terlalu besar, dan rusak, maka apa yang harus kami lakukan? 
Terkadang sebagian pelanggan meninggalkan beberapa riyal dan uang recehan karena lupa. Jika begini, apa yang harus kami lakukan? Terkadang, kami menemukan uang di lipatan buku-buku yang telah kami beli. Apa hukum harta tersebut? Apakah uang itu menjadi milik kami, ataukah harus disedekahkan?