Fiqih
Bekerja Di Pelabuhan Yang Menjadi Jalur Masuk Barang-barang Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Inti pertanyaannya: Dia meminta fatwa terkait gaji yang diperolehnya, apakah gajinya halal atau haram. Orang tersebut bekerja di salah satu pelabuhan di negara Filipina. Dia adalah warga negara Filipina dan seorang pegawai negeri. 
Dia menyebutkan bahwa dia bertanggung jawab menarik bea cukai barang-barang yang diturunkan kapal di pelabuhan. Bea cukai ini mencakup bea cukai barang-barang yang haram seperti alkohol, babi, dan rokok. Apakah gaji yang diperolehnya dari hasil dan pemasukan ini halal atau haram? Dia mengharapkan jawaban yang jelas dan tegas; karena dia gundah memikirkan hal ini.