Fiqih
Berbaur Dengan Lelaki Yang Bukan Mahram Dan Makan Bersama Mereka Dari Satu Pinggan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya tinggal bersama keluarga saya yang terdiri dari ayah, ibu, dua orang saudara perempuan yang lebih tua dari saya dan satu saudara laki-laki yang lebih muda dari saya. Kakak lelaki kami yang tertua yang sudah menikah dan sudah punya anak laki-laki juga tinggal bersama kami. Kami sering berkumpul tatkala makan Maksudnya kami makan bersama. Apakah hal ini boleh dilakukan? Dan apa hukumnya?