Fiqih

Cara Membebaskan Kewajiban-kewajiban Yang Belum Ditunaikan Hingga Seseorang Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20232 min read
Cara Membebaskan Kewajiban-kewajiban Yang Belum Ditunaikan Hingga Seseorang Meninggal
Bagaimana pendapat ulama mengenai cara membebaskan kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan hingga seseorang meninggal? Padahal di negeri kami masalah ini sering terjadi, ketika selesai menyalatkan jenazah orang-orang duduk dalam satu majlis lalu menaruh sejumlah uang dalam al-Quran, sambil mengucapkan, "semua kewajiban si mayit yang belum ditunaikannya seperti ibadah-ibadah fardu, nazar dan kafarat, atau sebagian telah ditunaikan dan sebagian yang lain dilalaikannya. Sekarang dia tidak mampu lagi untuk menunaikan kewajiban tersebut". Setelah itu salah seorang yang hadir memegang al-Quran beserta uang tersebut lalu diikuti setiap orang yang hadir secara bergiliran hingga selesai. Mereka menganggap bahwa uang tersebut akan bertambah banyak, lantas dibagikannya kepada mereka. Mohon penjelasan masalah ini beserta dalil syariatnya, dan apakah hal itu pernah dilakukan oleh generasi terbaik umat Islam (sahabat, tabi'in dan pengikut tabi'in) atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast