Fiqih
Hanya Anak-anak Laki-laki Saudara Laki-laki Yang Mewarisi Paman Mereka Tidak Yang Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya beritahukan bahwa paman kami, saudara sebapak ayah kami meninggal tahun 1417 H. Menurut syarak, warisannya hanya untuk kami, anak-anak laki-laki saudara laki-laki sebapaknya Ali dan Muhammad, dan tidak mencakup saudara-saudara perempuan kami.
Salinan putusan Pengadilan Syariah tentang pembagian warisan ini telah keluar dengan nomor: 9/3/98, tanggal: 4/5/1419 H, namun saudara-saudara perempuan kami bersikeras bahwa mereka mempunyai hak atas warisan paman kami tersebut.
Terdorong keinginan kami untuk menyatukan tali kekeluargaan di antara kami dan saudara-saudara perempuan kami, maka kami berharap anda yang mulia semoga Allah senantiasa menjaga anda berkenan menjelaskan hal sebenarnya secara menyeluruh tentang masalah warisan tadi kepada saudara-saudara perempuan kami.
Semoga Allah memberi taufik kepada anda dalam memperbaiki hubungan antara sesama dan menyatukan antar anggota keluarga menurut syariat Islam. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.