Fiqih
Hijab Menurut Para Imam Mazhab

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Menurut Mazhab Hanabilah, wanita yang tidak memakai hijab (penutup seluruh tubuh) dianggap telah kafir. Jika meninggal, tidak boleh disalatkan meskipun dia melaksanakan salat semasa hidupnya. Menurut mereka, hijab itu satu jenis, barangsiapa berbeda dengan jenis hijab tersebut, maka dia dianggap tidak memakai hijab.
Berbeda dengan mazhab Malikiyah, mereka berpendapat bahwa dia tetap wanita Muslimah. Jika meninggal, boleh disalatkan dan didoakan. Pendapat manakah yang benar?