Fiqih
Hukum Wakaf Buku

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Di perpustakaan, Anda akan menemukan buku-buku bertuliskan: "Wakaf untuk Allah", "Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan", "Distribusi Badan Amal", "Distribusi Dinas Pemerintah", "Hadiah dari fulan kepada fulan', 'Hadiah dari Dinas Pemerintah", "Divisi Pendistribusian Dinas Pemerintah".
Bolehkah membeli buku tersebut dari pemiliknya via orang lain yang tidak tercantum dalam tulisan tadi tanpa memberitahukan hal itu kepadanya, ataukah saya harus memberitahunya bahwa buku-buku itu bertuliskan kata-kata tadi?
Jika terserah kita, bolehkan saya mengambilnya untuk koleksi baca pribadi ataukah saya harus membagi-bagikannya kepada mereka yang membutuhkannya? Mohon penjelasan terperinci mengenai hal itu.