Fiqih
Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Almarhumah ibu saya pernah memberi saya uang sejumlah lima ribu riyal sebagai bantuan untuk saya, namun saya katakan pada ibu, "Saya akan mengembalikannya jika kondisi keuangan saya membaik." Ibu pun menimpali, "Insya Allah."
Ternyata ibu saya lebih dulu meninggal dunia sebelum uang itu dikembalikan kepadanya. Apakah uang yang saya ambil dari ibu saya itu merupakan hutang yang menjadi tanggungan saya (untuk melunasinya), ataukah dianggap hibah darinya, atau saya harus mendermakan uang tersebut?