Fiqih

Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda
Seorang teman menawarkan kepada saya untuk bergabung dalam proyek bisnis miliknya dan dia sedang membutuhkan kucuran dana. Dia mengatakan, "Bergabunglah dengan saya dalam proyek ini sebagai penanam modal dengan persentase modal sebanyak 30% dan anda juga akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase modal anda yaitu sebanyak 30%." Akan tetapi investasi ini terbatas hanya setahun dan setelah itu saya berhak menentukan, begitu juga dia; jika kita ingin melanjutkan, maka sistemnya sama, dan jika kita ingin pecah kongsi, maka dia akan mengembalikan modal saya ditambah keuntungan yang diraih manakala ada keuntungan.
HomeRadioArtikelPodcast