Fiqih

Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20231 min read
Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan
Pernah suatu kali saat saya sedang berjalan untuk mencari barang kebutuhan, saya memergoki seseorang yang menangkap domba betina kecil. Saya pun merampas domba itu dengan dalih bahwa domba itu milik saya. Kemudian saya mencari pemilik sebenarnya, namun saya tidak menemukannya dan tidak pula mendapat kabar tentangnya. Sekarang ini telah lewat lebih dari enam tahun. Apa hukumnya dan apa yang harus saya lakukan dengan uang yang saya peroleh? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Mohon penjelasan.
HomeRadioArtikelPodcast