Jual Beli

Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Kesepakatan Dengan Sebuah Perusahaan Untuk Menyuplai Barang
Kami membuat kesepakatan dengan beberapa perusahaan dan perseroan untuk menyuplai barang-barang kebutuhan mereka dalam jangka waktu tertentu, misalnya dua bulan atau lebih. Barang-barang tersebut mempunyai spesifikasi tertentu dan belum kami miliki saat transaksi. Setelah penandatanganan kontrak, barulah kami mengimpor barang-barang tersebut dari pihak yang memiliki stok barang tersebut. Bagaimana hukum dalam beberapa kasus berikut ini: 1. Jika kami tidak menerima uang pembayaran sama sekali pada saat kontrak. 2. Jika kami menerima sebagian dari uang pembayaran, mengingat pembayaran biasanya tidak dilakukan secara lunas pada saat transaksi. 3. Jika kami menerima uang pembayaran secara penuh pada saat transaksi. Apa hukum dalam kasus-kasus ini, manakala kontrak yang dibuat itu merupakan kontrak pemesanan produk?
HomeRadioArtikelPodcast