Fiqih
Melakukan Pencurian Saat Masih Bodoh (Belum Mendapat Hidayah), Kemudian Menyesal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•2 min read

 Saat masih kecil, bertahun-tahun silam, kami dalam kondisi labil, bodoh, dan kelaparan, hingga akhirnya kami mencuri beberapa binatang ternak. Sekarang saya bertobat dan ingin melunasi kewajiban saya kepada orang lain. Saya perlu menanyakan beberapa hal berikut ini:
1. Saya pernah mencuri kapulaga senilai 120 riyal empat puluh tahun yang lalu dan ingin saya bayar sekarang. Apakah pembayarannya disesuaikan dengan harga sekarang, atau harga jual pada waktu itu?
2. Saya pernah mencuri beberapa ekor kambing, dan dari kambing tersebut harta tumbuh dan berkembang. Apakah saya cukup membayar beberapa ekor kambing (sesuai jumlah yang dicuri) atau saya harus menyerahkan kambing-kambing itu beserta seluruh hasilnya yang telah berkembang?
3. Apabila saya mencuri bersama rekan lainnya, apakah saya cukup membayar kewajiban saya saja, atau bagaimana?
Semoga Allah menjaga Anda semua.