Fiqih
Meletakkan Mayat Dalam Peti Mati Setelah Dikafani Dan Setelah Itu Baru Dikuburkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•4 min read

Pertanyaan 1: Apa hukumnya menguburkan mayat memakai peti mati setelah dikafani?
Pertanyaan 3: Apa hukumnya menguburkan sepasang suami istri dalam satu kuburan jika mereka meninggal dalam waktu bersamaan?
Pertanyaan 4: Apa hukumnya membongkar kuburan seorang istri untuk menguburkan suaminya di sampingnya sesuai dengan wasiat suami. Dalam kondisi seperti apa diperbolehkan membongkar kuburan?
Pertanyaan 5: Apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa mendengar langkah kaki orang yang mengirinya dan apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya. Jika memang demikian, kapan waktu utama untuk ziarah kubur, khususnya pada waktu orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya?