Fiqih

Meletakkan Mayat Dalam Peti Mati Setelah Dikafani Dan Setelah Itu Baru Dikuburkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20234 min read
Meletakkan Mayat Dalam Peti Mati Setelah Dikafani Dan Setelah Itu Baru Dikuburkan
Pertanyaan 1: Apa hukumnya menguburkan mayat memakai peti mati setelah dikafani? Pertanyaan 3: Apa hukumnya menguburkan sepasang suami istri dalam satu kuburan jika mereka meninggal dalam waktu bersamaan? Pertanyaan 4: Apa hukumnya membongkar kuburan seorang istri untuk menguburkan suaminya di sampingnya sesuai dengan wasiat suami. Dalam kondisi seperti apa diperbolehkan membongkar kuburan? Pertanyaan 5: Apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa mendengar langkah kaki orang yang mengirinya dan apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya. Jika memang demikian, kapan waktu utama untuk ziarah kubur, khususnya pada waktu orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya?
HomeRadioArtikelPodcast