Fiqih
Meletakkan Uang Atau Hadiah Di Dalam Kemasan Barang Yang Dijual

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Beberapa hari yang lalu saya pergi ke sebuah toko kelontong untuk membeli susu untuk anak-anak saya. Kemudian si penjual berkata kepada saya, "Kami memiliki jenis susu yang di dalamnya terdapat hadiah uang tunai dalam bentuk riyal, mulai dari satu riyal sampai 500 riyal." 
Saya membeli empat bungkus sambil berharap mendapatkan uang. Dalam dua kotak saya mendapatkan masing-masing satu riyal, di kotak ketiga sepuluh riyal, dan di kotak keempat lima ratus riyal. 
Apakah uang tersebut halal bagi saya? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan? Jika itu haram, mengapa Anda tidak melarangnya sehingga orang tidak terjatuh ke dalam hal yang haram. Berilah kami petunjuk. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.