zakat

Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 25, 20231 min read
Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu
Zakat atas perdagangan ini saya berikan kepada bibi-bibi dari pihak bapak atau ibu dan saudara-saudara perempuan saya yang tidak harus saya biayai karena semuanya hidup dengan suami-suaminya. Saya menganggapnya sebagai zakat dan silaturahmi. Sisanya diberikan kepada kaum wanita yang berhak, yaitu setiap orang (200 riyal). Apakah cara saya dalam membayar zakat benar dan perlu dilanjutkan atau beri kami saran (Semoga Allah memberi Anda pahala) tentang lembaga yang ingin membaginya sekaligus atau menanggung anak yatim di Afghanistan. Perlu diketahui bahwa jumlah bersih zakat saya tidak lebih dari sepuluh ribu riyal.
HomeRadioArtikelPodcast