Fiqih

Membeli Mobil Dengan Sistem Kredit Kemudian Ingin Menukarnya, Tapi Perusahaan Justru Membatalkan Akad Pertama Dan Menganggapnya Sebagai Akad Sewa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Membeli Mobil Dengan Sistem Kredit Kemudian Ingin Menukarnya, Tapi Perusahaan Justru Membatalkan Akad Pertama Dan Menganggapnya Sebagai Akad Sewa
Sembilan bulan lalu saya membeli sebuah mobil seharga 53.000 riyal dengan sistem kredit, dan besaran angsurannya 1.073 riyal per bulan. Saya ingin membeli mobil yang lebih besar dari yang saya miliki sekarang dari perusahaan yang sama, tempat saya membeli mobil pertama. Pihak perusahaan mengatakan kepada saya bahwa mereka akan mengambil kembali mobil pertama, membatalkan akad pertama, menghitung angsuran selama sembilan bulan yang saya bayarkan sebagai uang sewa mobil pertama. Lalu mereka menuliskan akad baru untuk mobil kedua, dan saya memulai lagi dengan kredit baru. Apakah ada yang tidak tepat dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda atas jasa Anda kepada kaum muslim dengan sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast