Fiqih

Membelikan Sebuah Barang Untuk Teman, Namun Harganya Dinaikkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Membelikan Sebuah Barang Untuk Teman, Namun Harganya Dinaikkan
Saya punya sebuah barang yang saya beli dengan harga tertentu. Kemudian salah satu teman saya bertanya, "Berapa kamu beli barang ini?" Saya jawab, "Saya beli dengan harga sekian." Padahal, saya mengatakan itu dengan menaikan dari harga belinya. Teman saya itu berkata, "Ambil uang ini dan belikan saya yang seperti itu." Lantas saya mengambil uang dan membelikan barang yang diinginkannya, sedangkan sisa uangnya saya ambil. Sekarang, teman saya itu telah meninggal dunia. Apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast