Fiqih

Memiliki Hak Di Sebuah Perusahaan, Lalu Berkolusi Dengan Direktur Untuk Mengambil Lebih Banyak Dari Bagian Yang Seharusnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Memiliki Hak Di Sebuah Perusahaan, Lalu Berkolusi Dengan Direktur Untuk Mengambil Lebih Banyak Dari Bagian Yang Seharusnya
Saya memiliki sejumlah harta di salah satu perusahaan asing yang beroperasi di Arab Saudi. Jumlahnya adalah empat ribu lima ratus riyal (4500 SAR) yang tercatat dalam transaksi bisnis di perusahaan tersebut. Saya telah datang beberapa kali untuk mengambil uang tersebut, namun mereka meminta maaf karena tidak dapat menyerahkannya lantaran insinyur penerima proyek tidak ada. Mereka mengatakan bahwa insinyur tersebut dipindahkan ke perusahaan lain. Untuk meminta supaya insinyur itu datang, saya pun menghadap direktur perusahaan. Dia memberikan penjelasan sambil berkata, "Sebaiknya Anda minta dua puluh ribu riyal. Anda hanya perlu menyerahkan kepada kami berkas-berkas yang diperlukan untuk meminta uang tersebut. Anda juga boleh memberi saya komisi dari uang itu, atau Anda boleh ambil semua karena perusahaan ini telah berbuat zalim." Dia menjelaskan berkas-berkas yang harus dipersiapkan. Dia menugaskan karyawannya untuk menyerahkan uang secara penuh, dan saya terima utuh sejumlah dua puluh ribu riyal (20.000 SAR). Pertanyaan: Apakah uang yang melebihi hak saya itu halal atau tidak? Jika memang saya tidak punya hak pada harta yang lebih itu, apakah saya boleh menyumbangkannya untuk amal kebaikan atau kepada orang yang membutuhkan? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast