Fiqih
Meminjam Uang 40 Ribu Riyal Dengan Syarat Mengembalikan 60 Ribu Riyal Secara Angsuran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Ada orang yang menikah dan meminjam uang sebesar 40.000 riyal dengan syarat mengembalikan 60.000 riyal lewat angsuran bulanan sebesar 2.000 riyal. Apakah hal ini termasuk riba? Mengingat hal tersebut dilakukan dengan jangka waktu dan angsuran bulanan.
Apabila angsuran tersebut telah mencapai 40.000 ribu riyal, apa yang harus diperbuat? Bolehkah tidak membayar tambahan tersebut atau harus membayarnya? Padahal terdapat tanda bukti saat transaksi.