Fiqih

Mendidik Anak Pungut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20231 min read
Mendidik Anak Pungut
Seorang wanita pergi ke salah satu rumah sakit di Kerajaan Arab Saudi, lalu dia mengambil seorang anak perempuan yang terlantar untuk diasuh di rumahnya. Dia juga memberikan pendidikan kepada anak tersebut. Apabila ada orang yang bertanya tentang anak itu, dia menjawab, "ini putri saya." Gadis kecil itu juga memanggil wanita tersebut, "wahai ibuku." Dia juga menyebut suami ibu asuhnya, "wahai ayahku." Kepada anak-anaknya dari keduanya, dia memanggil, "wahai saudara-saudaraku." Kepada pamannya dia juga menyebut, "wahai paman." Demikian pula kepada kakek, dia memanggil, "wahai kakek." Apa pandangan Anda mengenai masalah ini? Apakah dia mendapat bagian dalam harta warisan? Apakah putra kandung dari ibu asuh tersebut boleh mengawini gadis pungut ini? Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda semua.
HomeRadioArtikelPodcast