Fiqih
Menemukan Dompet Dan Membelanjakan Uang Yang Ada Di Dalamnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

Sekitar empat tahun lalu saya menemukan dompet berisi empat ratus riyal. Lalu dengan bodohnya, saya memanfaatkan uang tersebut. Sebelum saya memanfaatkannya, saya telah mencari pemiliknya namun saya tidak menemukannya. Apa yang harus saya lakukan untuk menebus perbuatan yang telah saya lakukan? Terima kasih.