Fiqih
Menemukan Jam Tangan Lalu Memakainya Hingga Rusak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

Sekitar tiga tahun yang lalu, adik perempuan saya menemukan jam tangan di jalan. Dia pun mengambil dan membawanya ke rumah, lalu saya ambil darinya. Jam tangan itu terlihat sangat menarik, sehingga saya pun memakainya. Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak berbicara atau mengumumkan kepada orang-orang untuk mencari tahu siapa yang kehilangan jam karena saya senang memilikinya. 
Jam tangan itu hanya bertahan selama satu tahun hingga akhirnya tidak berfungsi. Sekarang, jam tersebut tetap mati dan tidak bisa diperbaiki. Saya takut jika kelak saya meninggal, saya masih memiliki tanggungan karena jam tersebut. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan.