Fiqih
Menemukan Sejumlah Uang Yang Jatuh Dan Pemiliknya Tidak Mencari

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•2 min read

 Seseorang menemukan lima ratus riyal di jalan yang saat itu tidak ada pejalan kaki sama sekali. Uang itu disimpannya dengan harapan pemiliknya datang dan menanyakannya. Namun tidak ada satu orang pun yang datang menanyakannya, padahal uang itu sudah disimpannya selama satu setengah bulan. Apa yang harus dia lakukan dengan uang itu? 
Apakah dia boleh mengambil seluruhnya, atau menggunakan setengahnya dan menyedekahkan setengahnya lagi kepada kaum fakir miskin atas nama pemiliknya? Ataukah dia harus menyerahkannya ke baitul mal? Bagaimana hukum bagi orang yang menemukan sejumlah uang di Makkah al-Mukarramah, atau di luarnya seperti Thaif atau Jeddah?