Fiqih
Menemukan Sekeping Emas Lalu Dijual Karena Tidak Tahu Hukum Barang Temuan Tanah Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

Seorang laki-laki pergi ke Makkah. Pernah suatu hari dia menemukan sekeping emas, saat masih berada di Makkah. Dia mengambil emas itu lalu dijual, dan uangnya dia gunakan. Saat itu dia tidak mengetahui mengenai hukum barang yang ditemukan di Makkah. 
Sekarang, setelah mengetahui hukum barang temuan Tanah Haram, dia menyesal dan ingin bertobat untuk melunasi kewajibannya terhadap kejadian itu. Bagaimana cara agar dia melunasi kewajiban itu? Perlu diketahui bahwa hal itu telah berlalu selama bertahun-tahun. Semoga Allah menjadikan Anda sebagai hamba yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin. Amin.