Fiqih

Menemukan Uang Dan Mengumumkannya, Namun Pemiliknya Tetap Tidak Diketahui

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20231 min read
Menemukan Uang Dan Mengumumkannya, Namun Pemiliknya Tetap Tidak Diketahui
Saya menunaikan haji beberapa tahun lalu. Saya menemukan uang di halaman Masjid al-Haram sebesar 1000 riyal. Uang itu saya ambil dan saya bertanya, "Uang ini milik siapa?" Tidak ada satu orang pun yang menjawab. Lalu saya berniat mengeluarkan sedekah dengan uang itu atas nama pemiliknya. Setelah tawaf wada', saya keluar dari Masjid al-Haram dan membeli buah-buahan menggunakan setengah dari uang temuan itu di Makkah. Dalam perjalanan, saya bagikan buah-buahan itu kepada jamaah lain dalam rombongan saya. Apakah tindakan ini akan mengurangi nilai haji saya, karena saya mendengar bahwa orang yang telah melakukan tawaf wada' tidak boleh berbelanja atau menetap di Makkah?
HomeRadioArtikelPodcast