Fiqih

Mengambil Barang Temuan Tanah Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20231 min read
Mengambil Barang Temuan Tanah Haram
Saya menemukan sebuah jam tangan seharga 35 riyal. Jam itu saya temukan di Mina pada hari-hari haji. Saya tidak mengetahui bahwa barang temuan Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bersedia mengumumkannya. Saya baru mengetahui hukumnya setelah kembali ke negara asal. Bagaimana hukumnya?
HomeRadioArtikelPodcast