Fiqih
Mengambil Barang Temuan Tanah Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

Saya menemukan sebuah jam tangan seharga 35 riyal. Jam itu saya temukan di Mina pada hari-hari haji. Saya tidak mengetahui bahwa barang temuan Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bersedia mengumumkannya. Saya baru mengetahui hukumnya setelah kembali ke negara asal. Bagaimana hukumnya?