Fiqih

Mengganti Bata Yang Diletakkan Di Liang Lahad Kuburan Si Mayat Dengan Tanah Ubin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20233 min read
Mengganti Bata Yang Diletakkan Di Liang Lahad Kuburan Si Mayat Dengan Tanah Ubin
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari wali kota Riyad yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2280) tanggal 26/3/1419 H. Sang wali kota meminta dilakukan kajian atas usulan yang diajukan oleh Insinyur ('A. `A. Sha) untuk mengganti bata yang ditempatkan di liang si mayit dalam kuburannya dengan batu ubin yang bisa menahan kelembaban dan air agar kuburan tidak runtuh kepada si mayit ketika hujan datang. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut: Kepada Wali Kota Riyad, Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Mengingat banyak longsor yang terjadi di pemakaman di al-Nasim dan al-'Aud pada musim hujan lalu akibat hujan turun terus dalam waktu yang lama yang menyebabkan runtuhnya lebih dari setengah kuburan baru di pemakaman al-Nasim, yakni: Lebih dari enam ribu kuburan, yang membuktikan tidak validnya cara penguburan saat ini, sebagaimana disebutkan oleh Profesor (M. T) dalam keterangannya tentang persoalan tersebut untuk membuat usulan-usulan pemecahan masalah dan berkontribusi dalam hal tersebut. Setelah memeriksa lapangan (lokasi) pada waktu itu, ia menemukan bahwa penyebab longsor adakalanya akibat terserapnya air ke bata (yang berasal dari tanah) yang diletakkan pada lahad atau akibat longsornya lahad dan bata secara bersamaan. Karena tidak ada seorang pun yang rela bila longsor tersebut terjadi pada mayat orang terdekat atau orang yang dicintainya dan karena adanya alternatif untuk memecahkan masalah dan menjaga martabat orang mati, yaitu dari tanah, yang dapat menggantikan bata dan memudahkan pemakaman, terutama karena banyak daerah yang tanahnya tidak lengket atau pasir seluruhnya sehingga memaksa mereka membangun ruangan di bawah tanah. Bahan yang cocok untuk ini adalah ubin (tanah tembikar) yang sudah di desain khusus untuk mencapai tujuan sebelumnya. Satuan-satuan ubin dalam bentuk seperempat silinder setengah diameternya 50 cm, panjang sekitar 50 cm, tebal 2 cm mengelilingi si mayit dari samping dan atas, tetapi di daerah berpasir ubin harus berbentuk setengah silinder berdiameter 60 cm mengelilingi si mayit dari dua sisi dan atas dengan gambar terlampir. Keuntungan dari desain ubin tersebut adalah: 1. Tidak runtuh ketika terkena air (basah). 2. Mayit terlindungi dari runtuhnya lahad karena ia ditutupi ubin dari atas. 3. Terlindungi dari galian hewan liar yang mencari si mayit. 4. Pintu lahad bisa dilebarkan sehingga mudah meletakkan si mayit. 5. Kuburan hanya membutuhkan empat unit ubin, bukan delapan unit bata seperti sekarang, dan tidak membutuhkan tanah banyak untuk menutupi pintu kubur sehingga mempercepat penguburan si mayit. 6. Tidak rapuh seberapa lama pun sehingga mudah memindahkan kuburan ketika dalam keadaan darurat pada masa yang akan datang. Jika Anda anggap baik, maka hal ini dapat ditunjukkan kepada para ulama dan contohnya siap dicetak. Kepada Anda salam tulus dan hormat.
HomeRadioArtikelPodcast