Fiqih

Menghapus Hutang Pihak Lain Setelah Putus Asa Mendapatkannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20232 min read
Menghapus Hutang Pihak Lain Setelah Putus Asa Mendapatkannya
Di antara topik yang belum jelas hukum syar`inya bagi kami adalah topik penghapusan utang pihak lain kepada perusahaan yang terjadi akibat beragam kondisi, antara lain: 1. Pihak lain dinyatakan pailit. 2. Pihak lain merupakan pelaku penggelapan uang yang melarikan diri dari Arab Saudi sebelum kedok mereka terbongkar. Perusahaan tidak punya cara selain menuntut mereka melalui interpol atau memejahijaukan mereka di negeri mereka yang umumnya tidak membawa hasil. 3. Pihak lain meninggal dunia dalam kondisi tidak meninggalkan warisan yang dapat menutupi utang mereka kepada perusahaan. 4. Ketika jumlah utang hanya kecil, sedangkan untuk mendapatkannya perusahaan harus mengeluarkan biaya lebih besar. Dalam kondisi-kondisi seperti ini bank menghadapi kesulitan untuk memperoleh haknya dari para debitur, sehingga mengambil keputusan untuk menghapuskan utang-utang tersebut. Inilah praktik yang sering berlaku. Mengingat bahwa Al-Rajhi Bank & Investment Corporation termasuk perusahaan permodalan (saham gabungan) dan dikelola oleh Dewan Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak termasuk kewenangannya untuk menyumbangkan harta perusahaan sekalipun memiliki kewenangan untuk membebaskan kewajiban para debitur kepada perusahaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Pemegang saham tidak mungkin hadir semuanya dalam rapat, bahkan para pemiliknya, yang tak lain para pemegang saham, berganti setiap hari karena adanya proses jual beli saham di pasar saham. Saya mohon anda yang mulia memberikan fatwa terkait hal ini, apakah dewan direksi perusahaan boleh menghapuskan utang-utang dalam kondisi-kondisi tadi dan kondisi sejenis ataukah tidak boleh?
HomeRadioArtikelPodcast