Fiqih
Mengkhitan Bayi Yang Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya seorang ayah yang sudah sangat tua dan hingga kini hidup di pedesaan. Ketika masih muda, saya dikarunia seorang bayi laki-laki yang lahir dalam keadaan meninggal. Ketika hendak menguburnya, beberapa orang yang hadir menyarankan agar saya mengkhitannya terlebih dahulu, sehingga saya pun melakukannya. Syaikh yang mulia, apa hukum perbuatan saya ini dan apa yang harus saya lakukan? Saya mohon fatwanya, semoga Allah melimpahkan taufik kepada Anda.