Fiqih
Meninggal Sebelum Dikhitan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya orang badui yang tinggal di daerah padang pasir sejak tiga puluh tahun silam. Saya dikaruniai seorang anak lelaki dan meninggal ketika berusia satu tahun. Persoalannya, saya belum mengkhitannya. Sebelum dikuburkan, saya khawatir akan berdosa karena belum mengkhitannya, lantas saya pun mengkhitannya. Oleh sebab itu saya ingin mengetahui, apakah yang saya lakukan itu benar atau tidak? Apakah saya berdosa jika menguburkannya tanpa mengkhitan dia terlebih dahulu?