Haji & Umrah
Meninggalkan Mekah Tanpa Melakukan Tawaf Ifadah Dan Sa’i Terlebih Dahulu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 19, 2023•1 min read

Saya menunaikan haji tamattu` sekitar lima tahun lalu, tapi setelah melontar jamrah aqabah kubra di hari raya saya menyembelih hewan kurban, dan saya bertahallul awal dan melontar tiga jamrah selama tiga hari tasyriq.
Kemudian saya pergi menuju Masjid Haram untuk melakukan tawaf wada` lalu setelah itu saya pulang ke Ta'if, namun saya belum melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji.
Pertanyaannya adalah apakah saya telah dianggap menunaikan haji, dan jika saya dianggap telah menunaikan haji, apa yang wajib saya lakukan terhadap kekurangan yang terjadi dalam ibadah haji saya?