Fiqih
Menjual Atau Menyewakan Tempat Kepada Pihak Yang Menggunakannya Untuk Maksiat Kepada Allah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Saya memiliki sebidang tanah dan saya telah sepakat dengan salah satu bank konvensional (ribawi) lokal bahwa bank akan menyewa tanah ini dalam jangka yang lama untuk tujuan pendirian cabang mereka. Setelah saya membaca fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang tidak membolehkan menyewakan tanah seperti ini kepada bank (Fatwa Nomor 20507) tertanggal 3/8/1419 H, maka saya putuskan untuk tidak jadi menyewakan tanah ini kepada pihak bank. 
Salah seorang yang memiliki relasi dengan bank tersebut menghubungi saya dan menawarkan untuk menyewa tanah tersebut atas namanya untuk jangka waktu yang sama. Saya mengetahui darinya bahwa dengan cara ini dia ingin menyewakan tanah tersebut kepada pihak bank tanpa ada hubungan antara pemilik tanah dengan bank. 
Orang tersebut juga menawarkan untuk membeli tanah atas namanya jika saya tidak memiliki keinginan untuk menyewakannya. Saya juga mengetahui darinya bahwa dengan cara ini dia ingin menyewakan atau menjual tanah tersebut kepada pihak bank untuk pendirian cabang bank di atasnya. 
Apakah saya diperbolehkan menjual atau menyewakan tanah tersebut tanpa harus melanggar hukum syariah kepada orang tersebut, sesuai dengan kemauan saya, baik dengan cara menjual atau menyewakannya, padahal saya tahu bahwa orang ini akan menyewakan atau menjualnya kepada pihak bank untuk mendirikan cabang bank di atas tanah tersebut? Mohon penjelasannya dari segi hukum syarak tentang dua kasus tersebut menyewakan atau menjualnya. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.