Fiqih

Menjual Barang Dan Meminta Gadaian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Menjual Barang Dan Meminta Gadaian
Saya punya sebuah perusahaan penjualan barang elektonik secara kredit, dengan sistem pegadaian sebagaimana firman Allah Ta`ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS. Al-Baqarah: 283) Prosedurnya, seorang pelanggan datang dan membeli barang elektronik dari saya dengan harga tertentu, lalu saya meminta gadaian berupa emas darinya yang senilai ataupun kurang sedikit dari harga barang. Gadaian tersebut akan saya tahan hingga semua tagihan kredit terlunasi dalam jangka beberapa bulan lamanya sesuai kesepakatan kita. Jika pelanggan menyelesaikan pelunasan kredit tersebut dalam masa yang telah disepakati, sayapun akan mengembalikan gadaian tersebut kepadanya secara utuh sebagaimana saya terima. Untuk diketahui, saya akan menimbang berat emas gadaian dan mengecek jenis dan nilainya pada saat transaksi jual beli. Apakah tindakan saya ini termasuk cara pegadaian yang benar menurut syariat? Jika saya dan pelanggan telah sepakat akan menjual barang gadaian ketika tagihan kredit tidak mampu dilunasinya, untuk digunakan menutupi semua atau sisa kreditnya, apakah saya boleh menjual barang gadaian tersebut tanpa sepengetahuannya ataukah saya harus memberitahukan kepadanya bahwa jika dia tidak segera melunasi kreditnya maka saya akan menjual barang gadaiannya? Mohon fatwanya dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast