Fiqih
Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 8, 2023•1 min read

Syekh yang terhormat, sebagaimana Anda ketahui bahwa sekarang ini telah muncul kartu telepon prabayar dengan merek Zajoul. Kios-kios biasa membeli kartu ini dari perusahaan Saudi Telecom, misalnya dengan harga 50 real, lalu mereka jual kembali dengan harga 53 real.
Padahal pembeli hanya dapat menelepon dengan pulsa senilai 50 real. Bagaiamanakah hukumnya mengambil keuntungan sekitar 3 real, sebagaimana yang dilakukan para pemilik kios tersebut?
Begitu juga dengan kartu-kartu telepon lainnya. Padahal perusahaan sudah memotong harga sebesar satu atau dua real bagi orang yang membeli kartu ke perusahaan agar dia mendapatkan keuntungan (biasanya untuk dijual kembali atau reseller-ed.).
Dengan begitu, perusahaan sebenarnya sudah memberinya harga yang lebih murah dari nilai sesungguhnya. Apakah menurut Anda hal itu boleh dilakukan?