Fiqih

Mereka Mengkhitan Anaknya Dua Kali Selama Hidupnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20231 min read
Mereka Mengkhitan Anaknya Dua Kali Selama Hidupnya
Terdapat beberapa suku yang mengkhitan anaknya dua kali selama hidupnya Pertama, saat berusia tujuh hari, dan ini yang sunah, dan kedua, tatkala telah lewat usia sepuluh tahun, yaitu ketika anak tersebut telah diwajibkan menunaikan shalat. Pada saat khitan yang kedua, mereka mengadakan walimah dan mengundang banyak orang. Banyak orang datang dan turut bergembira dengan khitan ini. Para tamu memberikan uang kepada si anak atau ayahnya. Mereka menyebutnya 'urunan atau tarikan (maks)'. Juga menurut suku ini, siapa saja yang tidak dikhitan untuk kali kedua, maka dia tidak boleh menikah dengan anak-anak perempuan mereka. Orang ini akan dikucilkan dan dicemooh jika tidak khitan, yakni untuk kedua kalinya. Oleh karenanya kami mohon penjelasan hukum syara` tentang semua tindakan tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast