Fiqih

Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Merenovasi Sekolah Secara Kredit Setelah Pihak Kontraktor Membayar Lunas Biayanya
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tiada nabi sesudah beliau, dan selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan kepada Mufti dari pihak yang meminta fatwa. Yaitu pemilik sekolah-sekolah swasta Raja Sa`ud untuk anak laki-laki yang terletak di Dhahran, lewat perantara Pusat Dakwah dan Bimbingan di Dammam, dan dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3066 tanggal: 4/61420 H. Pemohon fatwa mengajukan sebuah pertanyaan yang berbunyi: Sekolah-sekolah ini telah dibuka sejak delapan tahun silam dan saat ini perlu diperluas untuk tingkat Tsanawiyah. Perluasan ini membutuhkan biaya sekitar satu juta riyal, akan tetapi biaya itu belum tersedia secara tunai. Oleh karena itu, pihak pelaksana perluasan, perbaikan dan penyedia setuju untuk melakukan perluasan dengan ketentuan biaya tersebut dikembalikan setelah lima tahun dan saya harus membayarnya secara kredit dalam jumlah yang lebih besar. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon diberikan fatwa, semoga Allah memelihara anda.
HomeRadioArtikelPodcast