Fiqih
Nazar Yang Dibolehkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya memberanikan diri untuk mengutarakan permasalahan ini kepada Anda yang terhormat. Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa saya seorang janda yang lemah dan miskin. Suami saya meninggal karena kecelakaan lalu lintas sejak beberapa tahun silam. Saya dikaruniai seorang anak lelaki dan perempuan.
Setelah suami meninggal saya memilih untuk mendidik, memperhatikan dan merawat kedua anak saya, dan tidak pernah berfikir untuk menikah lagi demi mereka berdua. Suatu hari saya bernazar akan membelikan anak lelaki saya perlengkapan kamar tidur yang paling bagus, apabila dia telah masuk SMA.
Alhamdulillah, berkat rahmat dan karunia Allah `Azza wa Jalla dia telah masuk SMA, dan dalam waktu dekat akan lulus. Namun sampai sekarang saya belum bisa memenuhi nazar saya. Oleh karenanya, saya mohon bantuan dan belas kasihan dari Anda sekalian.