Haji & Umrah
Orang Yang Berihram Haji Ifrad Hanya Diwajibkan Sa’i Sekali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 5, 2023•1 min read

Seorang laki-laki berniat menunaikan haji ifrad dengan melalui miqat Yalamlam. Sesampainya di Makkah, dia tawaf qudum dan sai. Setelah itu dia pergi ke Madinah dengan memakai pakaian ihram. Ketika kembali dari Madinah untuk menyempurnakan manasik haji dia melewati miqat Madinah.
Dia mandi dan memakai pakaian ihram untuk kedua kalinya dan pergi menuju Makkah, dan hal ini sebelum hari tarwiyah, kemudian dia tawaf dan sai untuk kedua kalinya. Bagaimana hukum masalah ini menurut syariat, sekalipun dia menyempurnakan seluruh manasik hajinya?