Fiqih
Pelaksana Urusan Anak Yang Belum Balig

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Saya merupakan wali lima saudara saya yang belum balig. Setelah ayah kami meninggal, semoga Allah merahmatinya, masing-masing dari mereka ini mendapatkan bagian warisan. Untuk beberapa lama, harta warisan mereka ini tersimpan di bank. Saya selalu mengeluarkan zakatnya setiap kali melewati haul.
Saya tidak mampu menginvestasikan harta warisan mereka ini dalam hal yang mendatangkan keuntungan, karena minimnya pengalaman dan pengetahuan saya dalam masalah bisnis. Saya takut berspekulasi untuk ikut dalam proyek bisnis dan akhirnya hanya akan rugi atau mengalami resiko lainnya.
Tapi jika saya biarkan seperti ini, dan tentu anda tahu, seiring perjalanan tahun, harta warisan tersebut akan habis untuk zakat saja. Akhirnya saya berpikir untuk menggunakan dan menggabungkan harta warisan mereka ke dalam harta pribadi saya dengan status sebagai pinjaman.
Demikianlah, saya menggabungkan harta warisan mereka ke dalam harta saya, setelah membuat catatan dalam buku khusus tentang rincian jumlah uang setiap mereka. Saya sampaikan hal ini kepada ibu, istri dan saudara-saudara saya yang telah balig. Setelah itu, saya membeli sebuah rumah pribadi karena saya memang membutuhkannya.
Tujuan saya melakukan hal ini adalah untuk menjamin dan menjaga harta warisan mereka, dengan izin Allah, daripada digunakan ikut proyek investasi yang beresiko rugi atau seiring berjalannya tahun hanya akan habis untuk zakat saja, hingga tatkala setiap dari mereka telah balig dan dapat berpikir dewasa, sayapun akan memberikan bagiannya.
Patut diketahui, alhamdulillah saya telah menjadi seorang pegawai dengan penghasilan yang cukup baik, dan insya Allah saya bisa menyediakan uang yang diperlukan oleh masing-masing mereka pada waktunya. Pertanyaannya, wahai Syaikh yang mulia: Apakah tindakan saya ini benar dan tidak menyalahi aturan agama?
Apakah harta warisan mereka yang saya pinjam itu harus dizakati? Jika harus dizakati, apakah saya yang harus menanggung zakatnya menggunakan uang pribadi saya ataukah dibebankan pada harta warisan mereka? Mohon saya diberi fatwa; semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baiknya.