Fiqih

Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Pemerintah Memberikan Pinjaman, Namun Bank Pelaksana Mengambil Persentase
Kami tinggal di Austria. Di negara ini pemerintah mengizinkan kami meminjam dana bantuan untuk perusahaan yang baru berdiri. Pemerintah lalu mengalihkan urusan kami ke suatu bank yang akan mendapat 1% dari bantuan kami sebagai biaya pos, faks, telpon dan lainnya. Biaya administrasi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang yang kami pinjam dari pemerintah, namun sebagai ganti biaya pos, telepon dan biaya lainnya. Contohnya, kami akan mendapatkan uang pinjaman sebesar US$ 1.000 dan kami akan mengembalikan hanya sebesar US$ 1.000 saja ditambah 1% sebagai biaya pos, faks, telpon dan lain-lain. Tambahan uang ini diterima bank sebagai biaya administrasi tersebut. Pertanyaannya, apakah biaya administrasi tersebut termasuk riba atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang Anda berikan.
HomeRadioArtikelPodcast