puasa
Penderita Gagal Ginjal Yang Melakukan Cuci Darah Saat Bulan Ramadhan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 28, 2023•1 min read

Ibu saya menderita gagal ginjal sejak sembilan tahun yang lalu. Bulan Ramadhan datang dan dia harus menjalani cuci darah. Dia datang ke rumah sakit sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Sabtu, Senin, dan Rabu.
Metode cuci darahnya dilakukan dengan menggunakan mekanisme dua jarum, dan ini termasuk yang membatalkan puasa seseorang. Sembilan Ramadhan selama sembilan tahun berlalu dan dia tidak berpuasa pada hari-hari saat melakukan proses cuci darah.
Saat bulan Ramadhan usai, dia membayar fidyah hari-hari dimana dia tidak berpuasa, tanpa mengqada hutang puasanya ini (mengingat dia harus pergi berobat ke rumah sakit sebanyak tiga kali dalam seminggu). Apa yang harus dia lakukan, sekalipun telah lewat sembilan Ramadhan?
Apakah dia berdosa karena dia hanya membayar fidyah untuk setiap hari hutang puasanya dan tidak mengqada puasanya? Mohon fatwanya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.