Fiqih

Pensyaratan Tambahan Dalam Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Pensyaratan Tambahan Dalam Pinjaman
Apa hukum kontrak (akad) berikut ini: "Saya menyatakan berhutang kepada Bank Kredit Simpan Pinjam Sosial senilai.... dan berjanji akan membayarnya secara kredit bulanan sebesar .... dimulai dari.... Perlu diketahui, saya berkomitmen membayar denda sebesar 10 dinar Kuwait jika saya terlambat membayar kredit dan mendapat surat teguran, membayar denda 20 dinar Kuwait jika mendapat surat teguran kembali, dan membayar seluruh nilai pinjaman dan denda jika saya terlambat melunasi kredit selama tiga bulan berturut-turut atau melanggar syarat peminjaman sebagaimana dalam peraturan bank." Pertanyaannya: Apa hukum kontrak tersebut? Apa hukum orang yang meneken kontrak seperti ini karena tidak tahu? Dan apa yang harus dilakukan untuk membebaskan dirinya dari dosa? Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast